![]() |
Foto Dokumentasi |
MMC | Sukabumi - Bertempat di Villa Biru Cisaat Kadudapampit, hari Sabtu, tanggal (19/07/2025) berkumpul Media dan seluruh Organisasi Kewartawanan yang di Prakarsai oleh PWSI (Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia).
Adapun kegiatan tersebut diatas adalah membahas serta sekaligus ambil sikap untuk Media dan Jurnalis, terkait Pernyataan mengejutkan KDM yang menyebutkan “tidak perlu adanya kerjasama dengan media”.
Hal ini tentu memicu gelombang reaksi keras dari insan pers di Sukabumi. Sejumlah organisasi wartawan langsung menggelar rapat konsolidasi untuk menyikapi statement tersebut secara tajam, lugas, dan terukur sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
![]() |
Foto Dokumentasi |
Ketua Umum PWSI Junaidi Tanjung dalam sambutannya Mengatakan, pentingnya semua pihak belajar terkait undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yakni sebagai berikut :
"UU Pers 40 tahun 1999 adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia, serta menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara".
Beberapa poin penting dari UU Pers 40/1999:
• Kemerdekaan Pers:
UU ini menjamin kemerdekaan pers dan melarang adanya sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.
• Hak Wartawan:
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta hak tolak untuk melindungi narasumber.
• Peran Serta Masyarakat:
Masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam pengembangan pers melalui lembaga atau organisasi pemantau media.
Media memiliki peran yang sangat penting bagi negara. Media massa berfungsi sebagai penyebar informasi, pengawas kekuasaan, dan wadah untuk diskusi publik. Media juga berperan dalam membangun demokrasi, memajukan daerah, dan menjaga stabilitas nasional. Imbuhnya
Ketua PWSI Sukabumi juga menyatakan sikap tegas. Ia menyebut pentingnya soliditas organisasi wartawan untuk mencegah narasi sepihak yang mendeligitimasi kerja jurnalistik.
“Kami segera koordinasi penuh dengan seluruh organisasi wartawan, termasuk agenda audiensi ke KDM, kunjungan ke dinas dan desa, serta investigasi langsung di lapangan,” katanya.
Bakar juga menyerukan penguatan konsolidasi dengan mengundang semua pemimpin media, agar perjuangan insan pers lebih maksimal dan berdampak luas. Sementara itu, Ella mengusulkan sikap tegas dengan melakukan boikot pemberitaan terkait KDM apabila ditemukan indikasi pelecehan terhadap profesi wartawan.
Rapat yang digelar bersama sejumlah pimpinan media dan ketua organisasi wartawan menghasilkan tiga poin sikap utama : mengawal kebenaran pemberitaan, menjaga marwah pers, dan memastikan suara rakyat tetap tersampaikan tanpa intervensi, berikut 3 Point Hasil Kesepakatan Bersama :
1. MENOLAK TEGAS PERNYATAAN KDM TEKAIT TIDAK PERLU KERJASAMA DENGAN MEDIA
2. TOLAK BERBAGAI NARASI NEGATIF TERKAIT MEDIA DAN JURNALIS SELAMA MENYUARAKAN KEBENARAN DAN SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK
3. MEMINTA KDM MENCABUT PERNYATAAN KONTROVERSI TERSEBUT DIATAS DAN MINTA MAAF KEPADA SELURUH MEDIA DAN JURNALIS
“Ini momentum kebangkitan pers Sukabumi. Jangan pernah takut menyuarakan kebenaran,” tutup Ketua PWSI.
Di tempat terpisah ketua DPC JWI ( Jajaran wartawan indonesia) Sukabumi raya Lutfi Yahya menyampaikan kepada awak media ,kami akan membangun komunikasi dengan semua pihak apakah pernyataan kdm itu ada dalam forum resmi atau ketika beliau sedang berada di dalam komunitas nya? Dan kami akan Meminta klarifikasi pak gubernur terkait dengan itu supaya jangan sampai menimbulkan gejolak dan multitafsir dari semua elemen insan pers. Di samping itu kami juga ingin memahami apa alasan pemerintah tidak bekerja sama dengan media, sekaligus untuk memahami latar belakang keputusan tersebut,.kalaupun itu benar JWI Sukabumi sangat menyayangkan keputusan tersebut karena dapat membatasi akses informasi atau menghambat demokrasi, karena kita dapat mengadvokasi transparansi dan keterbukaan pemerintah. Pungkas nya ,dan.lutfi juga menambahkan
bahwa kerja sama dengan media dapat memiliki manfaat yang signifikan, di antaranya
1.Media dapat membantu meningkatkan transparansi pemerintah dengan memberitakan informasi yang akurat dan objektif juga komprehensif kepada masyarakat.
2.Mengawasi kekuasaan, Media dapat membantu mengawasi kekuasaan pemerintah dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
3.Media dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dengan memberitakan informasi yang relevan dan memfasilitasi diskusi publik.
Oleh karena itu, jika pemerintah menyampaikan tidak perlu bekerja sama dengan media, maka kita perlu mempertimbangkan konteks dan tujuan pemerintah, serta mempertimbangkan manfaat kerja sama dengan media dalam meningkatkan transparansi, mengawasi kekuasaan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Imbuh nya .(Abah Agus/ Reza)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar