Gugatan IPSI Kab. Sukabumi Dalam Tahapan Mediasi - Metro Media Cianjur

Home Top Ad

IMG_20211217_200257
IMG_20211217_200257

Breaking

Post Top Ad

Rabu, 06 Agustus 2025

Gugatan IPSI Kab. Sukabumi Dalam Tahapan Mediasi


MMC | Sukabumi - Tahapan Gugatan di pengadilan pada tanggal 6 Agustus 2025   pukul 10.30 Wib bertempat di pengadilan Negeri Cibadak yang berlokasi di Palabuhanratu telah berlangsung, tahapan proses saat ini adalah pra sidang yang ke 3. 


Ada pun proses tahapan yang ke 3 ini merupakan mediasi antara penggugat dan tergugat, Pihak tergugat yang di wakili kuasa hukum memenuhi panggilan pengadilan dan telah menerima resume yang di sampaikan oleh penggugat. 


Proses gugatan ini berawal dari adanya penyimpangan Muskab IPSI Kabupaten Sukabumi tahun 2025 yang di selenggarakan di Yon Armed 13 Sukabumi, Dalam hal ini para pengurus PSI Kabupaten Sukabumi yang Sah hasil MusKab 2022 di Ujung Genteng dan para pengurus IPSI Kecamatan serta para ketua Paguron trus melakukan Keadilan,


Koordinator Pengurus IPSI Kecamatan Ujang Supriatin dan Abah Dedi hariyadi Selaku pengurus lama menyatakan gugatan terkait dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) 2025 yang melanggar Kode etik organisasi yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPSI Tahun 2021. Bahkan, jadwal pra sidang pertama telah digelar pada Selasa 22 Juli 2025 , pra sidang kedua 29 juli 2025 


Langkah hukum ini adalah upaya terakhir setelah berbagai upaya administratif tidak membuahkan hasil. Dalam gugatan tersebut, pihaknya mencantumkan beberapa tergugat, antara lain:

1. Ketua Umum Pengprov IPSI Jawa Barat

2. Plt Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi, Helmi Sutikno

3. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali

4. Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Muskab IPSI Kabupaten Sukabumi 2025


"harapan besar kami adalah Bagainanapun langkah melalui pengadilan ini agar kebenaran dapat terungkap. Kami hanya ingin mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah, dan Kami yakini pengadilan adalah jalan terbaik untuk membuka permasalahan ini secara transparan 


Sebagai insan pencak silat, kata Ujang, perjuangan ini bukan hanya soal jabatan, tetapi menjaga marwah organisasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai Prasetya Pesilat Indonesia.


Salah satu isi dari Resume yang di sampaikam penggugat adalah sebagai berikut :

Bahwa Para Penggugat merupakan pengurus sah IPSI Kabupaten Sukabumi hasil Musyawarah Kabupaten ( Muskab) yang dilaksanakan secara demokratis dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPSI pada tahun 2022 di Ujung genteng , adapun hasil Muskab 2022 telah disampaikan kepada IPSI Provinsi Jawa Barat untuk disahkan, namun hingga saat ini belum diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan tidak dilakukan pelantikan oleh pihak Provinsi, tanpa alasan hukum yang jelas., seiringnya waktu berjalan bulan Januari 2025, secara sepihak pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi tanpa adanya pembatalan hasil Muskab 2022. 


Lalu PLT tersebut kemudian membentuk panitia OC dan SC dan melaksanakan Muskab pada tahun 2025, yang dalam pelaksanaannya melanggar ketentuan AD/ART dan asas-asas organisasi IPSI.(Abah Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages