FKWSB Akan Gugat Ke Pengadilan Terkait Audensi/ RDP Tidak Diindahkan Oleh Dinas Perkim Provinsi Jawa Barat - Metro Media Cianjur

Home Top Ad

IMG_20211217_200257
IMG_20211217_200257

Breaking

Post Top Ad

Selasa, 05 Agustus 2025

FKWSB Akan Gugat Ke Pengadilan Terkait Audensi/ RDP Tidak Diindahkan Oleh Dinas Perkim Provinsi Jawa Barat


MMC || Sukabumi - Audiensi yang tidak diterima memang bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, tergantung pada konteks dan alasan audiensi tersebut tidak diterima.


 Jika penolakan audiensi dianggap melanggar hak atau kewajiban tertentu, maka bisa menjadi dasar untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. 


Penjelasan Lebih Lanjut:


Audiensi dan Hak:


Audiensi seringkali merupakan bagian dari proses penyelesaian masalah atau penyampaian aspirasi. Jika audiensi tidak diterima, hal ini bisa menimbulkan rasa ketidakadilan atau kerugian bagi pihak yang mengajukan audiensi.


Dasar Hukum:


Tergantung pada kasusnya, penolakan audiensi bisa menjadi pelanggaran terhadap hak-hak tertentu yang diatur dalam undang-undang, seperti hak untuk menyampaikan pendapat, hak atas keadilan, atau hak atas perlindungan hukum.


Gugatan:


Jika penolakan audiensi dianggap melanggar hukum, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan ini bisa bertujuan untuk meminta ganti rugi, membatalkan keputusan terkait audiensi, atau meminta tindakan lain yang dianggap adil.


Contoh:


Misalnya, jika seorang warga mengajukan audiensi ke pemerintah daerah untuk menyampaikan keluhan terkait proyek pembangunan yang merugikan kerugian negara dan Rakyat, tetapi audiensi ditolak tanpa alasan yang jelas, warga,atau organisasi  tersebut bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pemerintah daerah memberikan penjelasan dan menyelesaikan masalah tersebut.


Penting:


Penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mengetahui apakah penolakan audiensi dalam kasus tertentu memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan. 


Kesimpulan:


Penolakan audiensi bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika dianggap melanggar hak atau kewajiban tertentu yang diatur dalam hukum. Namun, setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga penting untuk mendapatkan nasihat hukum untuk menentukan langkah yang tepat. 


Beberapa minggu yang lalu forum komunitas wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB) tim FKWSB yang didampingi pengacara hukumnya Yudi wahyudi,S.H.,yang akrab disapa yudi Dewa mendatangi kantor  Dinas perkim Provinsi jabar.


Hal itu dilakukan FKWSB tiada lain untuk meminta Audensi dengan Dinas perkim Jawa Barat,terkait proyek pembangunan taman gadobangkong yang berlokasi di Kabupaten Sukabumi yang diduga sarat dengan korupsi.


Dan proyek gadobangkong tersebut dibiyai oleh pemda Provinsi Jawa Barat,dan mulai dari Penguna Anggaran ( PA),pejabat pembuat komitmen,serta pejabat pembuat teknis kegiatan itu berada di Dinas perkim Provinsi Jawa Barat.


Namun sampai saat ini Audensi fkwsb yang dilayangkan kepada perkim Provinsi Jawa Barat,itu secara resmi,namun sampai saat ini pihak perkim Jawa Barat tidak mengindahkannya surat Audensi tersebut.


Maka dari itu,Rd.Hadi haryono kartadisastra,Ketua umum FKWSB yang akan didampingi beberapa kuasa hukumnya akan mengugat terkait penolakan audiensi Yang akan diajukan ke pengadilan, dengan dasar dugaan penolakan Audensi FKWSB dengan pihak Dinas perkim jabar.


"  Jika penolakan dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, maka dasar hukumnya adalah UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika penolakan dilakukan oleh pihak lain (misalnya, perusahaan atau organisasi swasta), maka dasar hukumnya adalah perdata umum yang diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Acara Perdata", beber Hadi (D.Martin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages