TKW Asal Cianjur Diduga Menjadi Korban Trafficking, Keluarga Korban Mengadu Ke Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kab. Sukabumi - Metro Media Cianjur

Home Top Ad

IMG_20211217_200257
IMG_20211217_200257

Breaking

Post Top Ad

Rabu, 16 Juli 2025

TKW Asal Cianjur Diduga Menjadi Korban Trafficking, Keluarga Korban Mengadu Ke Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kab. Sukabumi

Foto Dokumentasi


MMC | Sukabumi - Adanya perdagangan manusia dengan modus bekerja ke negara timur tengah dengan cara- cara ilegal masih terus marak terjadi, seperti halnya yang dialami oleh pekerja migran ( PMI) asal Indonesia yang bernama Hanipah yang  berasal dari kp. Liunggunung RT 004 RW 001 Desa Bojong Kaso  Kec. Agrabinta Kab. Cianjur di rekrut oleh Sponsor  yang bernama Hudoroi dan  dibawa ke Sukabumi kepada  Ibu Eva dan Bpk. Ajat yang beralamat  di Cibeurem kota Sukabumi Jawa Barat. Setelah itu di bawa  kepada Ibu Pina dan dari Ibu Pina diserahkan  kepada seseorang yang bernama Hilda di daerah Jakarta untuk di proses keberangkatannya untuk bekerja ke luar negeri.


Konspirasi hitam  untuk perekrutan sekaligus  memproses calon PMI secara ilegal  seperti ini, sudah biasa mereka lakukan agar ketika terjadi sesuatu mereka bisa  saling melempar dan tidak bertanggungjawab.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh suami Hanipah kepada awak media pada hari Selasa (15/7/2025), bahwa Hanipah dijanjikan bekerja di negara timur tengah tepatnya ke Dubai tapi ternyata mereka telah membohongi dan menjebak kami. karena kami mendapatkan Kabar dari  Hanifah bahwa dia tidak di tempatkan  bekerja di Dubai tapi di lempar lagi  ke negara Oman, sampai saat ini Hanipah sudah dua bulan lebih di negara Oman.


Selanjutnya Suami Hanipah yang akrab di sapa dengan panggilan  Kobin ini  mendatangi kantor  Lembaga Aliansi Indonesia DPC  kab.  Sukabumi untuk meminta bantuan agar istrinya bisa dipulangkan kembali ke tanah air. Maka berdasarkan adanya pengaduan  dari suaminya Hanifah / kobin tersebut, Ruswandi selaku ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dengan  langsung  melakukan langkah- langkah konsolidasi dari  mulai PL, Sponsor dan Agensinya  untuk  segera memulangkan Hanipah Ke tanah Air.


Ruswandi menegaskan,"kalau mereka tidak  bertanggungjawab  untuk mengambil langkah - langkah  secara preventif  untuk memulangkan hanipah ke tanah air , maka suami hanipah dan lembaga LAI akan melaporkan kasus ini ke APH," Tegasnya kepada crew media Selasa (15/7/2025).


Di tempat terpisah ketua DPD JWI ( Jajaran Wartawan Indonesia ) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya memberikan komentar bahwa  tindakan yang telah Meraka lakukan sudah  memenuhi unsur-unsur tindak pidana  dan itu telah diatur dalam undang-undang TRAFFICKING  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),


"Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atas lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah)," Terangnya.


Maka atas dasar itu, apapun bentuknya segala kegiatan  yang melanggar  peraturan  dan perundang- undangan yang ada ,khususnya kasus trafficking  ( penjualan manusia )   harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,"Kami dari  DPD JWI Sukabumi Raya  akan selalu  bersinergi dengan semua unsur kelembagaan  terkait, dan mendorong  sekaligus mengawal unsur APH  untuk  memproses dan  menindak  jaringan mafia penjualan manusia tersebut dengan tegas," Pungkasnya. ( Lutfi/Reza)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages