Ahli Waris Tuntut Hak Peninggalan Harta Orang Tua yang Dijual Orang Tidak Bertanggungjawab Di Kp. Tegal Buleud Desa Kertajaya Kec. Tanggeung Cianjur - Metro Media Cianjur

Home Top Ad

IMG_20211217_200257
IMG_20211217_200257

Breaking

Post Top Ad

Kamis, 17 Juli 2025

Ahli Waris Tuntut Hak Peninggalan Harta Orang Tua yang Dijual Orang Tidak Bertanggungjawab Di Kp. Tegal Buleud Desa Kertajaya Kec. Tanggeung Cianjur

Ketua Umum LBH Siliwangi, Agus Teguh, SH bersama Ketua RT dan Kepala Dusun serta Ahli Waris di Kp. Tegal Buleud Ds. Kertajaya Kec. Tanggeung Kab. Cianjur, (16/7).


MMC | CIANJUR -  Ahli waris dari sebuah keluarga di Kabupaten Cianjur Jawa barat menuntut hak mereka atas peninggalan harta orang tua yang sudah berpindah kepemilikan yang diduga dijual oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab dengan menggunakan tandatangan palsu pewaris. Kasus ini memicu ketegangan di antara anggota keluarga dan menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan transaksi jual harta tersebut.


Menurut salah satu ahli waris yang bernama Reza, menyebutkan  harta yang dimaksud adalah sebuah properti seperti Rumah dan Tanah yang diwariskan oleh orang tua mereka di Kp. Tegal Buleud Desa Kertajaya Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. Namun, tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari semua ahli waris, properti tersebut dijual oleh salah satu pihak yang dianggap tidak memiliki hak penuh untuk melakukannya yang diduga juga memalsukan dokumen seperti pemalsuan tandatangan jual beli. "Kami merasa sangat dirugikan karena harta peninggalan orang tua kami dijual tanpa persetujuan kami," kata Reza salah satu ahli waris.


Pihak yang menjual properti tersebut mengaku telah melakukan transaksi dengan itikad baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, ahli waris menuding bahwa transaksi tersebut tidak transparan dan merugikan hak mereka sebagai pewaris.


Kasus ini kini sedang dalam proses hukum. Ahli waris telah mengajukan tuntutan untuk mendapatkan hak mereka atas harta peninggalan orang tua. "Kami ingin hak kami sebagai ahli waris dihormati dan dipulihkan. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini," tambah Reza ahli waris tersebut.


Terkait kasus tersebut Ketum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siliwangi, Agus Teguh, SH sedang melakukan penelusuran/ penyelidikan dan investigasi untuk memastikan keabsahan transaksi dan hak-hak para pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak waris dan pengelolaan harta peninggalan yang harus sesuai dengan hukum dan kesepakatan di antara ahli waris.


" Kami dari pihak LBH Siliwangi telah melakukan penelusuran terkait obyek waris yang dimaksud dengan menemui Ketua RT, RW dan Ketua Dusun tempat Obyek tersebut berada, yaitu Kp. Tegal Buleud Desa Kertajaya Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur ternyata kami menemui beberapa kejanggalan dan pelanggaran hukum, obyek tersebut sudah berpindah kepemilikan seperti adanya surat perjanjian jual beli dengan menggunakan tanda tangan palsu," terang Agus kepada media Rabu (16/7/2025).


Agus mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam kasus seperti ini untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan bila tidak menemui titik temu pihaknya akan melalui jalur hukum yang berlaku dan mencari penyelesaian yang adil bagi semua ahli waris.(Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages