Proyek Fiktif, Yayasan Lutfhfi Niaz Diduga Menggelapkan Dana Hibah Propinsi Jabar Ta. 2024 - Metro Media Cianjur

Home Top Ad

IMG_20211217_200257
IMG_20211217_200257

Breaking

Post Top Ad

Sabtu, 07 Juni 2025

Proyek Fiktif, Yayasan Lutfhfi Niaz Diduga Menggelapkan Dana Hibah Propinsi Jabar Ta. 2024

Dugaan Korupsi proyek fiktif/ mark up yang terjadi di Yayasan Luthfi Niaz yang beralamat di Jalan Cisolok Kp. Karang Papak RT. 001/004  Ds. Jarak Papak Kec. Cisolok Kab. Sukabumi Jawa Barat.


MMC | Sukabumi - Dugaan Korupsi Dana bantuan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Jawa Barat tahun 2024 menjadi bahan  perbincangan dan Sorotan masyarakat, khususnya di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Begitu banyaknya  persoalan yang mengarah kepada tindakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. 


Salah satu-nya dugaan korupsi berupa proyek fiktif/ mark up yang terjadi di Yayasan Luthfi Niaz yang beralamat di Jalan Cisolok Kp. Karang Papak RT. 001/004  Desa Jarak Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi. Yayasan tersebut menerima bantuan dana hibah propinsi tahun 2024 senilai Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) yang tidak jelas penggunaannya.


Setelah para awak media  meng-investigasi ke lapangan tidak ada kegiatan ataupun hasil dari pembangunan  bantuan dana hibah tersebut yang ada hanya bangunan pondasi yang sudah usang  yang di perkirakan sudah dibangun jauh-jauh hari sebelum bantuan tersebut datang.


Kemudian para awak media menanyakan kepada masyarakat setempat ternyata hal senada juga di sampaikan oleh masyarakat setempat ( yang namanya tidak mau di sebutkan )  bahwa di tempat ini tidak ada kegiatan (proyek) ataupun pembangunan yang dilakukan oleh Yayasan Lutfhi Niaz.


Selanjutnya untuk menarik/ mengkonfirmasi  keterangan lebih lanjut para awak media mendatangi ketua yayasan Lutfhi niaz tersebut  yang berinisial H.A. Namun beliau sangat sulit untuk di temui,terkesan menghindar dari para awak media dan ketika di konfirmasi melalui sambungan  telepon WA langsung nomornya tersebut di blokir.


Maka atas dasar laporan dari masyarakat itu kami (Para awak media) memohon kepada pihak terkait  untuk menindaklanjuti dan diproses secara hukum, sudah saatnya seluruh elemen baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif  serta masyarakat melakukan koreksi menyeluruh dan mendorong sistem pengelolaan hibah yang bersih, transparan dan berpihak kepada masyarakat jangan dijadikan  ladang korupsi yang akan merugikan masyarakat.(Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages