![]() |
Dugaan Korupsi proyek fiktif/ mark up yang terjadi di Yayasan Luthfi Niaz yang beralamat di Jalan Cisolok Kp. Karang Papak RT. 001/004 Ds. Jarak Papak Kec. Cisolok Kab. Sukabumi Jawa Barat. |
MMC | Sukabumi - Dugaan Korupsi Dana bantuan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Jawa Barat tahun 2024 menjadi bahan perbincangan dan Sorotan masyarakat, khususnya di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Begitu banyaknya persoalan yang mengarah kepada tindakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Salah satu-nya dugaan korupsi berupa proyek fiktif/ mark up yang terjadi di Yayasan Luthfi Niaz yang beralamat di Jalan Cisolok Kp. Karang Papak RT. 001/004 Desa Jarak Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi. Yayasan tersebut menerima bantuan dana hibah propinsi tahun 2024 senilai Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) yang tidak jelas penggunaannya.
Setelah para awak media meng-investigasi ke lapangan tidak ada kegiatan ataupun hasil dari pembangunan bantuan dana hibah tersebut yang ada hanya bangunan pondasi yang sudah usang yang di perkirakan sudah dibangun jauh-jauh hari sebelum bantuan tersebut datang.
Kemudian para awak media menanyakan kepada masyarakat setempat ternyata hal senada juga di sampaikan oleh masyarakat setempat ( yang namanya tidak mau di sebutkan ) bahwa di tempat ini tidak ada kegiatan (proyek) ataupun pembangunan yang dilakukan oleh Yayasan Lutfhi Niaz.
Selanjutnya untuk menarik/ mengkonfirmasi keterangan lebih lanjut para awak media mendatangi ketua yayasan Lutfhi niaz tersebut yang berinisial H.A. Namun beliau sangat sulit untuk di temui,terkesan menghindar dari para awak media dan ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon WA langsung nomornya tersebut di blokir.
Maka atas dasar laporan dari masyarakat itu kami (Para awak media) memohon kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti dan diproses secara hukum, sudah saatnya seluruh elemen baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif serta masyarakat melakukan koreksi menyeluruh dan mendorong sistem pengelolaan hibah yang bersih, transparan dan berpihak kepada masyarakat jangan dijadikan ladang korupsi yang akan merugikan masyarakat.(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar