![]() |
Foto Dokumentasi |
MMC | CIANJUR - Ratusan warga menggeruduk kantor desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Senin, 28 Juli 2025. Massa menuntut mundur dan tindakan hukum tegas kepada Kepala Desa Cikaroya, H. Encep Mahmudin. Terlebih lagi, kades tersebut juga dianggap tidak transparans menginformasikan kepada warga terkait pengelolaan dana desa dan dugaan korupsi dana desa hingga dugaan praktek KKN dalam struktur pemerintahan desa cikaroya.
Massa yang berasal dari berbagai dusun ini menuntut penjelasan terbuka dari pemerintah desa terkait penggunaan dana desa, dana bantuan provinsi, serta dana aspirasi. Mereka menuding pihak pemerintahan desa, khususnya kepala desa, diduga selalu mencari keuntungan pribadi dari setiap kegiatan diduga terjadi praktek KKN dalam struktur pemerintahan desa cikaroya.
![]() |
Foto Dokumtasi |
Menurut Korlap aksi demo mengatakan, Kades sudah mengabaikan prinsip transparansi yang semestinya menjadi landasan pengelolaan keuangan negara,"Kepala desa kami sangat kurang transparan dan terkesan semaunya sendiri. Hanya melibatkan perangkat desa atau pihak pelaksana yang melibatkan orang dekat atau masih kerabat kades sendiri," katanya.
Aksi demo ini adalah puncak kekesalan warga, adapun 8 point tuntutan warga dalam aksi demo tersebut adalah :
1. TRANSPARANSI APBDES SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DENGAN AZAS TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
2. MENUNTUT PENJELASAN KEPALA DESA TERKAIT DENGAN ANGGARAN KETAHANAN PANGAN DESA TAHUN 2022, 2023 DAN 2024 (BAGAIMANA MEKANISMENYA, SIAPA PENERIMA MANFAAT KETAHAN PANGAN DAN APA KEGIATANNYA).
3. MENUNTUT PENJELASAN KEPALA DESA TENTANG ANGGARAN DANA DESA KEBENCANAAN DARI DANA DESA PADA SAAT TERJADINYA GEMPA BUMI CIANJUR.
4. MENUNTUT MUNDUR ANGGOTA BPD YANG TIDAK AKTIF DALAM MENYERAP ASPIRASI MASYARAKAT DAN LEMAH DALAM PENGAWASAN KINERJA PEMERINTAHAN DESA.
5. MENUNTUT PENJELASAN KEPALA DESA TERKAIT ANGGARAN TENTANG ANGGARAN JAHUN 2032 DANA DESA (DD) DIPERUNTUKAN UNTUK PENGUATAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA KEAMANAN DESA (LINMAS) SEBESAR Rp. 12.000.000 (DUA BELAS JUTA RUPIAM)
6. MENUNTUT PENJELASAN KEPALA DESA TERKAIT ANGGARAN ALOKASI DANA DESA (ADD) YANG DI PERGUNAKAN UNTUK APA SAJA.
7. MENOLAK NEPOTISME DALAM PENGANGKATAN PERANGKAT DESA (ANAK ATAU SAUDARA)
8. MENUNTUT MUNDUR DARI JABATAN KEPALA DESA, KARENA SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN ATURAN TRANSPARANSI APBDES SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN SESUAI PEMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DENGAN AZAS TRANSFARAN DAN AKUNTABEL
Dalam aksi tersebut juga di singgung dugaan KKN yang dilakukan Kepala Desa Cikaroya karena temuan di lapangan jabatan didalam struktur pemerintahan desa cikaroya di isi oleh kerabat dan keluarga kades.
DASAR HUKUM AKSI DEMO WARGA DESA CIKAROYA
Menyikapi persoalan itu, jika mengacu pada PP No. 43 Tahun 2014 mengatur lebih lanjut tentang pengangkatan perangkat desa. Pada Pasal 62, disebutkan bahwa proses pemilihan perangkat desa harus melalui prosedur yang objektif dan terbuka, dan pengangkatan perangkat desa tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan.
Pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Peraturan ini menekankan pentingnya pencegahan KKN dalam pemerintahan, yang salah satunya mencakup larangan nepotisme dalam pengangkatan pejabat atau perangkat desa.
Pasal 4 menyatakan, bahwa pejabat publik, termasuk kepala desa, dilarang mengangkat orang yang memiliki hubungan kekeluargaan untuk menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
Jika kepala desa terbukti mengangkat perangkat desa dari keluarga atau kerabat tanpa mengikuti prosedur yang objektif dan transparan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai nepotisme, yang dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana.
Pasal 8 UU No. 28 Tahun 1999 mengatur bahwa pejabat negara (termasuk kepala desa) yang melakukan KKN dapat diproses secara hukum dan diminta untuk mengundurkan diri.
Pasal 12 UU Tipikor dapat dikenakan jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Sedangkan berkaitan dengan alasan dasar hukum sudah sesuai Perbup, Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 (jo. UU No. 13 Tahun 2022)
Menjelaskan hirarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011: “Peraturan perundang-undangan pada setiap tingkatan dalam hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan hierarki, dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi”.
Konsekuensi hukum untuk peraturan yang melanggar Pasal 7 Ayat (2) ini bisa batal demi hukum.
Sebagai edukasi : Perlu diketahui, demonstrasi warga Desa Cikaroya merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Aksi ini juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, selama dilakukan secara damai dan sesuai prosedur.
Tuntutan warga terkait transparansi anggaran didukung oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa badan publik – termasuk pemerintah desa – wajib menyediakan dan mengumumkan secara berkala informasi mengenai perencanaan, realisasi, dan pelaporan anggaran.
Jika pejabat publik menolak memberikan informasi yang wajib diumumkan, Pasal 52 UU KIP mengancam sanksi pidana berupa kurungan 1 tahun dan/atau denda Rp. 5 juta.
Sementara itu, jika terdapat penyalahgunaan dana desa, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 3 menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar”.
Dengan demikian, aksi warga Desa Cikaroya bukan hanya sah secara hukum, tapi juga menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Reza/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar